- Grasi : Wewenang dari pemerintah untuk memberikan pengampunan
- Abolisi : Penghapusan tuntutan pidana
- Amnesti : Suatu pernyataan terhadap oran banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana
- Rehabilitasi : Suatu tindak pemerintah dalam rangka mengembangkan hak seseorang yang telah hilang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar