- CORRUPTIO /Penyuapan
- CORRUPTUS / Merusak
Dalam kamus hukum :
Yaitu perbuatan curang;tindak pidana yang merugikan negara
Dalam KBBI :
Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang,penerimaan uang sogok,dll
Secara harfiah , korupsi yaitu :
1.Penyelewangan / penggelapan uang negara / perusahaan , untuk kepentingan pribadi&orang lain
2.Korupsi adalah busuk,rusak,suka memakai uang(barang yang dipercayakan kepadanya)dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar